- Haram bagi seseorang yang sedang junub (keluar mani) ada 6 perkara:
1. Shalat
2. Towaf (mengelilingi Ka’bah)
3. Menyentuh, membawa kitab-kitab Alloh (Mushof) seperti Al-Qur’an, Injil. Taurat, Zabur.
4. Berdiam diri di Masjid (I’tikaf)
Membaca Al-Qur'an (diperbolehkan jika diniati dengan dzikir)
- Haram bagi wanita yang sedang Haid ada 10 perkara:
- Shalat
- Towaf (mengelilingi Ka’bah)
- Menyentuh kitab-kitab Alloh (Mushof) seperti Al-Qur’an, Injil. Taurat, Zabur.
- Membawa Mushof
- Berdiam diri di Masjid (I’tikaf)
- Membaca Al-Qur’an (diperbolehkan jika diniati dengan dzikir)
- Puasa (wajib ataupun sunnah)
- Berjalan di dalam Masjid (tidak diperbolehkan) tetapi jika tidak takut mengotorinya (diperbolehkan)
Berhubungan suami istri antara pusar hingga lutut (haram)
Sumber : Kitab Safiinah
Sumber : Kitab Safiinah
0 komentar:
Posting Komentar