Macam - macam najis ada 3 :
- Najis Mugholadoh
Merupakan najis yang berat, contoh: anjing, babi, celeng, dan keturunannya.
Maka dari itu saudaraq, sungguh prihatin melihat anak zaman sekarang, karena masih banyak sekali yang sering meluapkan emosinya dengan cara yang tidak bermanfaat seperti halnya dengan berkata rusuh (anjing, babi, celeng) Astaghfirulloh -_- sungguuh ngeri mendengarnya, apalagi jika digunakan untuk memanggil seseorang... waduch, gawat ini..
Kenapa kita tidak mencoba dengan cara yang telah dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW??
Nah sekarang kita semua udah tau kan kalo binatang-binatang itu najis??? Jadi mulai sekarang harus bisa dirubah kebiasaan buruk kita ya..
Bagi yang merasa ^.^ hehehe (Uppppzz!!) -.- v
2. Najis Mukhafafah
Merupakan najis yang paling ringan, contoh: Air kencing bayi laki-laki yang masih minum ASI & belum makan apapun selain ASI. (bayi tersebut berumur tidak lebih dari 2 tahun)
3. Najis Mutawasitah
Merupakan najis yang berada di antara Najis Mugholadoh & Najis Mukhofafah (najis yang sedang). Contoh : kotoran ayam, kotoran manusia, dll. (kecuali air mani)
Oiaaaaa,, satu lagi saudaraq... air liur kita itu adalah suatu hal/perkara yang menjijikkan, namun perlu kita ketahui bahwasanya air liur kita itu tidak najis lhoo.. ^^
Nah,, setelah kita mengetahui jenis-jenis najis yang ada 3 macam tadi, otomatis kita harus mengerti cara mensucikannya juga kan?? Hmm, langsung aja deh ya :D
- Cara mensucikan Najis mugholadoh
Berhubung Najis Mugholadoh ini tergolong sebagai najis yang paling besar, cara mensucikannya tidak cukup dengan air saja, tapi juga dengan debu, caranay gini:
Terlebih dahulu hilangkan najis menggunakan air, selanjutnya dengan debu/lumpur sebanyak 7 basuhan.
Jika kita memegang bulu anjing dalam keadaan kering, sedangkan tangan kita dalam keadaan basah, maka itu juga dikatakan najis, kecuali jika keduanya dalam keadaan kering, baru deh itu dikatakan bukan najis.
2. Cara mensucikan Najis Mukhofafah
Dengan cara menghilangkan najis tersebut dengan air bersih (digebyur) hingga wujud najis tersebut hilang.
3. Cara Mensucikan Najis Mutawasitah
Disini ternyata Najis Mutawasitah itu ada 2 macam, yakni:
- Najis Mutawasitah 'ainiyah
Merupakan Najis yang nampak warnanya, baunya, dan rasanya.
Cara mensucikannya yakni menghilangkan warna, bau dan rasanya dengan cara digosok & di siram (di gebyur) dengan air.
Sedikit tambahan saudaraq, perlu kita tau ternyata jika kita sedang buang air kecil (kencing/pipissss) menghadap ke barat, hukumnya haram lho, tapi itu jika kita melakukannya di tempat yang terbuka/umum, nah kalau di dalam ruangan hukumnya makruh.
- Najis Mutawasitah hukmiyah
Najis yang tidak ada bau, warna dan rasanya. Cara mensucikannya cukup dengan air saja (digebyur). Temen-temen juga harus tau jenis-jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci ya ^_^
Salam Ukhuwah... :D
Source : Kitab Safiinah
0 komentar:
Posting Komentar